TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN
1. UUD 45
2. Tap MPR
3. UU/Perppu
4. PP
5. Repress
6. Perda I
7. Perda II
KEBIJAKAN PROGRAM PEMBENTUKAN UU DI
BERBAGAI BIDANG MELIPUTI :
1. RUU yang merupakan perintah dari UUD 1945;
2. RUU yang merupakan perintah dari ketetapan
MPR-RI;
3. RUU yang terkait dengan pelaksanaan UU lain;
4. RUU yang merupakan ratifikasi (merupakan
pengesahan) terhadap perjanjian internasional; dan
5. RUU yang mendorong percepatan Reformasi
PENGESAHAN ATAU PENETAPAN RUU
Ø RUU yang sudah mendapat persetujuan bersama
oleh DPR RI dan Presiden kemudian disampaikan
PENGUNDANGAN RUU
Ø Agar setiap orang mengetahuinya, setiap uu
harus diundangkan dengan menempatkanya dalam Lembaran Negara Republik indonesia
disertai nomor dan tahunnya, dan menempatkan penjelasan (Umum dan Pasal demi
Pasal) dari UU tersebut dalam Tambahan
Lembaran Negara RI dengan memberikan nomor,
Ø Pengudangan UU dalam Lembaran Negara RI
dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
Ø Pengundangan UU dan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dimaksudkan agar UU tersebut dapat belaku
dan mengikat umum. Sebab pada dasarnya, UU mulai belaku dan memiliki kekuatan
mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain didalam UU yang
bersangkutan.
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG/PERPPU.
Ø Pasal 52
1.
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang harus diajukan ke DPR dalam peridangan berikut
2.
Pengajuan Perppu
sebagai mana dimaksud pada ayat (1) diakukan dalam bentuk pengajuan RUU tentang
penetapan Perppu.
3.
DPR hanya memberian
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu.
4.
Dalam hal Perppu
mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perppu terseebut ditetpkan
menjadi UU.
5.
Dalam hal Perppu
tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat peripurna, Perppu tesebut harus
dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku
6.
Dalam hal perppu
harus dicaabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat 5,
DPR atau Presiden mengajukan RUU tentang pencabutan Perppu.
7.
RUU tentang
pencabutan Perppu, sebagaimana dimaksud ayat 6 mengatur segala akibat hukum
dari pencabutan Perppu
8.
RUU tentang
pencabutan Perppu sebagaimana di maksud pada ayat (7) ditetapkan menjadi UU
tentang pencabutan Perppu dalam rapat paripurna yang sama sebagaimana dimaksud
ayat (5)
TEORI KONTIGENSI, (membedakan menjadi 4
bentuk)
Ø Direktif - tingginya arahan
dan dukungan rendah
Ø Konsulatif – tingginya arahan
dan dukungan
Ø Partisipatif – rendahnya arahan,
dukungan tinggi atas pemecahan masalah seimbang
Ø Deksatif – rendahnya
pengarahan dan dukungan.
PENYUSUNAN PROLEGNAS
·
Prolegnas (Program
Legislasi Nasional); adalah instrumen perencanaan pembentukan peraturan
perundang-undangan yang disusun bersama oleh DPR-RI dengan Pemerintah.
·
Tujuan :
1.
Mempercepat proses
pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari pembentukan system
hukum nasional.
2.
Membentuk peraturan
perundang-undangan sebagai landasan dan perekat bidang pembangunan lainnya
serta mengaktualisasikan fungsi hukum sebegai sarana rekayasa sosial/pembanguanan,
instrument pencegah/penyelesaian sengketa, pengatur perilaku anggota masyarakat
dan sarana pengintegrasian bangsa dalam NKRI.
3.
Mendukung upaya
mewujudkan supremasi hukum terutama mengganti peraturan perundang-undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
masyarakat.
4.
Menyempurnakan
peraturan perundang-undangan yang sudah ada selama ini, namun tidak sesuai
dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
5.
Membentuk peraturan
perundang-undangan baru yang sesuai dengan tuntutan dari, dan memenuhi
kebutuhan hokum didalam masyarakat.
PERENCANAAN RANCANGAN UNDANG-UNDANGAN.
Ø Dalam kerangka penyusunan skala prioritas
Prolegnas, Penyusunan Daftar RUU didasarkan atas (ketentuan pasal 18 UU No. 12
th 2011 :
a.
Perintah UU 1945;
b.
Perintah Ketetapan
MPR;
c.
Perintah UU lainnya;
d.
Sistem perencanaan
pembangunan nasional;
e.
Rencana pembangunan
jangka panjang nasional;
f.
Rencana pembangunan
jangka menengah;
g.
Rencna kerja
pemerintah dan rencana strategis DPR; dan
h.
Aspirasi dan
kebutuhan hukum masyarakat;
PENYUSUNAN RENCANA UNDANG-UNDANG
RUU yang diajukan oleh DPD RI kepada DPR
RI di susun berdasarkan prlegnas dan hanya berkaitan dengan (ketentuan PS 45
ayat 1, dan PS 2 UU No.12 th 2011) :
a. Otonomi Daerah
b. Hubungan pusat dan Daerah
c. Pembentukan dan Pemekaran Serta penggabungan
daerah
d. Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya; dan
e. Perimbangan keuangan pusat dan Daerah
KEBIJAKAN PEMERINTAH
a) Pengertian kebijakan pemerintah
Pengertian kebijakan berbeda dh kebijakansaan karena kebijakan
dalah apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat, sedangkan kebijaksanaan adalah
bagaimana penyelenggaraan oleh berbagai pejabat daerah.
b) Model Kebijakan Pemerintah
1.
Model Elit
2.
Model Kelompok
3.
Model Kelembagaan
4.
Model Proses
5.
Model Rasialisme
6.
Model
Inkrimentalisme
7.
Model Sistem.
Pengertian Model-model yang ada di atas
1. Model Elit : yaitu pembentukan publik policy
hanya berada pada sebagian kelompok orang-orang tertentu yang sedang berkuasa
2. Model Kelompok : Teori ini mengatakan bahwa
kebijakan publik merupakan hasil perjuangan kelompok-kelompok.
3. Model Kelembagaan : Teori ini mengatakan bahwa
kebijakan publik berdasarkan kewenganannya di tentukan dan di laksanakan oleh
lembaga pemerintah, Model kelembagaan disini maksudnya kelembagaan pemerintah
seperti Eksekutif (Presiden Mentri-mentri dan departemennya) lembaga legislatif
(parlemen) lembaga yudikatif, pemerintah daerah, dan dll.
4. Model Proses : yaitu merupakan rangkaian kegiatan
politik mulai dari identifikasi masalah, perumusan, usul pengesahan kebijakan
pelaksanaan dan evaluasinya.
5. Model Rasialisme : model ini bermaksud untuk
mencapai tujuan secara efisien, dengan demikian dalam model ini segala sesuatu
dirancang dg tepat, untuk menginkatkan hasil bersihnya (Rasional komprehesik.
6. Model inkrimentaslisme : model ini berpatokan
pada kegiatan masalalu dengan sedikit perubahan, dengan demikian hambatan
seperti waktu, biaya dan tenaga untuk memilih alternatif dapat dihilangkan,
mixed scanning.
7. Model Sistem : model ini beranjak dari
memperhatikan desakan-desakan lingkungan yang antara lain berisi tuntutan,
dukungan, hambatan, tantangan , rintangan, gangguan, pujian, kebutuhan atau
keperluan lain yang membpengaruhi pblik policy
PARTISIPASI MASYARKAT
1. Masyarkat berhak memberikan masukan secara
lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
2. Masukan secara lisan dan/atau tertulis
sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui :
a.
Rapat dengar
pendapat umum
b.
Kunjungan kerja
c.
Sosialisasi dan /
atau
d.
Seminar, lokakarya,
dan / atau diskusi
3. Masyarkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah orang perorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas
subtansi rancangan peraturan perundang-undangan.
4. Untuk memudahkan masyarkat dalam memberikan
masukan dimaksud pada ayat (1), setiap rancangan peraturan perundang-undangan
harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarkat.
PENGUNDANGAN
Ø Agar setiap orang mengethaui peraturan
perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkan dalam ;
a.
Lembaran republik
negara Indonesia
b.
Tambahan lembaran
republik negara indonesia
c.
Berita republik
negara indonesia
d.
Tambahan berita
republik negara indonesia
e.
Lembaran daerah
f.
Tambahan lembaran
daerah
g.
Berita daerah
PERATURAN PERUNDANGN YANG DI UNDANGKAN
DALAM LEMBARAN NEGARA RI
a. Uu/peraturan pemerintah pengganti uu;
b. Peraturan pemeritnah;
c. Peraturan presiden;
d. Peraturan perundang-undangan lain yang menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku harus di undangkan dalam berita
negara RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar