• Breaking News

    Minggu, 10 Januari 2016

    TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN

    TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN 


    1.    UUD 45
    2.    Tap MPR
    3.    UU/Perppu
    4.    PP
    5.    Repress
    6.    Perda  I
    7.    Perda II

    KEBIJAKAN PROGRAM PEMBENTUKAN UU DI BERBAGAI BIDANG MELIPUTI :
    1.    RUU yang merupakan perintah dari UUD 1945;
    2.    RUU yang merupakan perintah dari ketetapan MPR-RI;
    3.    RUU yang terkait dengan pelaksanaan UU lain;
    4.    RUU yang merupakan ratifikasi (merupakan pengesahan) terhadap perjanjian internasional; dan
    5.    RUU yang mendorong percepatan Reformasi

    PENGESAHAN ATAU PENETAPAN RUU
    Ø  RUU yang sudah mendapat persetujuan bersama oleh DPR RI dan Presiden kemudian disampaikan

    PENGUNDANGAN RUU
    Ø  Agar setiap orang mengetahuinya, setiap uu harus diundangkan dengan menempatkanya dalam Lembaran Negara Republik indonesia disertai nomor dan tahunnya, dan menempatkan penjelasan (Umum dan Pasal demi Pasal) dari  UU tersebut dalam Tambahan Lembaran Negara RI dengan memberikan nomor,

    Ø  Pengudangan UU dalam Lembaran Negara RI dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

    Ø  Pengundangan UU dan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dimaksudkan agar UU tersebut dapat belaku dan mengikat umum. Sebab pada dasarnya, UU mulai belaku dan memiliki kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain didalam UU yang bersangkutan.

    PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG/PERPPU.
    Ø  Pasal  52
    1.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang harus diajukan ke DPR dalam peridangan berikut
    2.    Pengajuan Perppu sebagai mana dimaksud pada ayat (1) diakukan dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan Perppu.
    3.    DPR hanya memberian persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu.
    4.    Dalam hal Perppu mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perppu terseebut ditetpkan menjadi UU.
    5.    Dalam hal Perppu tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat peripurna, Perppu tesebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku
    6.    Dalam hal perppu harus dicaabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat 5, DPR  atau Presiden mengajukan RUU  tentang pencabutan Perppu.
    7.    RUU tentang pencabutan Perppu, sebagaimana dimaksud ayat 6 mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Perppu
    8.    RUU tentang pencabutan Perppu sebagaimana di maksud pada ayat (7) ditetapkan menjadi UU tentang pencabutan Perppu dalam rapat paripurna yang sama sebagaimana dimaksud ayat (5)


    TEORI KONTIGENSI, (membedakan menjadi 4 bentuk)
    Ø  Direktif - tingginya arahan dan dukungan rendah
    Ø  Konsulatif – tingginya arahan dan dukungan
    Ø  Partisipatif – rendahnya arahan, dukungan tinggi atas pemecahan masalah seimbang
    Ø  Deksatif – rendahnya pengarahan dan dukungan.

    PENYUSUNAN PROLEGNAS
    ·         Prolegnas (Program Legislasi Nasional); adalah instrumen perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang disusun bersama oleh DPR-RI dengan Pemerintah.
    ·         Tujuan :
    1.    Mempercepat proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari pembentukan system hukum nasional.
    2.    Membentuk peraturan perundang-undangan sebagai landasan dan perekat bidang pembangunan lainnya serta mengaktualisasikan fungsi hukum sebegai sarana rekayasa sosial/pembanguanan, instrument pencegah/penyelesaian sengketa, pengatur perilaku anggota masyarakat dan sarana pengintegrasian bangsa dalam NKRI.
    3.    Mendukung upaya mewujudkan supremasi hukum terutama mengganti peraturan perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
    4.    Menyempurnakan peraturan perundang-undangan yang sudah ada selama ini, namun tidak sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
    5.    Membentuk peraturan perundang-undangan baru yang sesuai dengan tuntutan dari, dan memenuhi kebutuhan hokum didalam masyarakat.

    PERENCANAAN RANCANGAN UNDANG-UNDANGAN.
    Ø  Dalam kerangka penyusunan skala prioritas Prolegnas, Penyusunan Daftar RUU didasarkan atas (ketentuan pasal 18 UU No. 12 th 2011 :
    a.    Perintah UU 1945;
    b.    Perintah Ketetapan MPR;
    c.    Perintah UU lainnya;
    d.    Sistem perencanaan pembangunan nasional;
    e.    Rencana pembangunan jangka panjang nasional;
    f.     Rencana pembangunan jangka menengah;
    g.    Rencna kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; dan
    h.    Aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat;

    PENYUSUNAN RENCANA UNDANG-UNDANG
    RUU yang diajukan oleh DPD RI kepada DPR RI di susun berdasarkan prlegnas dan hanya berkaitan dengan (ketentuan PS 45 ayat 1, dan PS 2 UU No.12 th 2011) :
    a.    Otonomi Daerah
    b.    Hubungan pusat dan Daerah
    c.    Pembentukan dan Pemekaran Serta penggabungan daerah
    d.    Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; dan
    e.    Perimbangan keuangan pusat dan Daerah

    KEBIJAKAN PEMERINTAH
    a)    Pengertian kebijakan pemerintah
    Pengertian kebijakan berbeda dh kebijakansaan karena kebijakan dalah apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat, sedangkan kebijaksanaan adalah bagaimana penyelenggaraan oleh berbagai pejabat daerah.
    b)    Model Kebijakan Pemerintah
    1.    Model Elit
    2.    Model Kelompok
    3.    Model Kelembagaan
    4.    Model Proses
    5.    Model Rasialisme
    6.    Model Inkrimentalisme
    7.    Model Sistem.

    Pengertian Model-model yang ada di atas
    1.    Model Elit : yaitu pembentukan publik policy hanya berada pada sebagian kelompok orang-orang tertentu yang sedang berkuasa
    2.    Model Kelompok : Teori ini mengatakan bahwa kebijakan publik merupakan hasil perjuangan kelompok-kelompok.
    3.    Model Kelembagaan : Teori ini mengatakan bahwa kebijakan publik berdasarkan kewenganannya di tentukan dan di laksanakan oleh lembaga pemerintah, Model kelembagaan disini maksudnya kelembagaan pemerintah seperti Eksekutif (Presiden Mentri-mentri dan departemennya) lembaga legislatif (parlemen) lembaga yudikatif, pemerintah daerah, dan dll.
    4.    Model Proses : yaitu merupakan rangkaian kegiatan politik mulai dari identifikasi masalah, perumusan, usul pengesahan kebijakan pelaksanaan dan evaluasinya.
    5.    Model Rasialisme : model ini bermaksud untuk mencapai tujuan secara efisien, dengan demikian dalam model ini segala sesuatu dirancang dg tepat, untuk menginkatkan hasil bersihnya (Rasional komprehesik.
    6.    Model inkrimentaslisme : model ini berpatokan pada kegiatan masalalu dengan sedikit perubahan, dengan demikian hambatan seperti waktu, biaya dan tenaga untuk memilih alternatif dapat dihilangkan, mixed scanning.
    7.    Model Sistem : model ini beranjak dari memperhatikan desakan-desakan lingkungan yang antara lain berisi tuntutan, dukungan, hambatan, tantangan , rintangan, gangguan, pujian, kebutuhan atau keperluan lain yang membpengaruhi pblik policy

    PARTISIPASI MASYARKAT
    1.    Masyarkat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
    2.    Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui :
    a.    Rapat dengar pendapat umum
    b.    Kunjungan kerja
    c.    Sosialisasi dan / atau
    d.    Seminar, lokakarya, dan / atau diskusi
    3.    Masyarkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas subtansi rancangan peraturan perundang-undangan.
    4.    Untuk memudahkan masyarkat dalam memberikan masukan dimaksud pada ayat (1), setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarkat.

    PENGUNDANGAN
    Ø  Agar setiap orang mengethaui peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkan dalam ;
    a.    Lembaran republik negara Indonesia
    b.    Tambahan lembaran republik negara indonesia
    c.    Berita republik negara indonesia
    d.    Tambahan berita republik negara indonesia
    e.    Lembaran daerah
    f.     Tambahan lembaran daerah
    g.    Berita daerah

    PERATURAN PERUNDANGN YANG DI UNDANGKAN DALAM LEMBARAN NEGARA RI
    a.    Uu/peraturan pemerintah pengganti uu;
    b.    Peraturan pemeritnah;
    c.    Peraturan presiden;

    d.    Peraturan perundang-undangan lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus di undangkan dalam berita negara RI

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Fashion

    Beauty

    Culture